Selasa, 09 Februari 2010

SKANDAL BANK CENTURY

UNJUK RASA - Kasus Bank Century untuk kesekian kali kembali mengundang aksi unjuk rasa. Kemarin, aksi unjuk rasa dilakukan massa Solidaritas Rakyat Antikorupsi (Sorak) di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/2). Mereka menyeru agar kasus Bank Century diselesaikan secara hukum. (Suara Karya/Andry Bey)

Rabu, 10 Februari 2010


Pansus Didesak Panggil Presiden

Desakan pemanggilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk diperiksa Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century kembali menguat.
Hal ini diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Presiden SBY dalam skandal Bank Century khususnya kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Demikian rangkuman pendapat Wakil Ketua DPR Pramono Anung, anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari Fraksi Hanura Akbar Feisal, dan anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfud Sidiq secara terpisah di Jakarta, Selasa (9/2).
Pramono Anung mengaku, pada prinsipnya pimpinan DPR setuju jika Pansus berencana memanggil Presiden.
"Kalau Pansus meminta penjelasan kepada Presiden, pimpinan DPR tentunya setuju, agar masalah ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Pramono berharap pemanggilan Presiden tidak menjadi polemik di antara fraksi-fraksi yang ada. "Karena sekarang ini mekanisme telah disepakati, Pansus punya kewenangan untuk itu (memanggil presiden)," katanya lagi.
Pramono berpendapat, pemanggilan Presiden SBY tidak perlu dibuat terlalu rumit karena sebenarnya sederhana. "Kalau memang Pansus sepakat untuk memanggil Presiden, saya rasa prosedurnya tidak terlalu rumit," ucapnya.
Akbar Feisal mengatakan, berdasarkan data-data dan dokumen serta pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan Pansus selama ini, sudah cukup alasan bagi Pansus untuk memanggil Presiden guna dimintai keterangan seputar kasus Bank Century.
"(Menkeu) Sri Mulyani bilang, sebagai Ketua KSSK sudah melaporkan kebijakan (bailout) itu kepada Presiden. Kita ingin tahu bagaimana laporannya. Bahkan, ada informasi, Presiden juga sudah tahu sebelum itu," tuturnya.
Kalaupun Presiden mengaku tak tahu, Akbar justru merasa aneh. Pasalnya, Presiden merupakan penanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Kehadiran Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi Marsilam Simanjuntak dalam sejumlah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dinilai sebagai informasi yang cukup bagi Presiden.
Menurut dia, harus ada pertanggungjawaban dari Presiden dalam masalah ini. "Presiden sebagai kepala pemerintahan tentunya yang paling bertanggung jawab," katanya lagi.
Akbar Feisal tidak setuju dengan pandangan bahwa pemanggilan Presiden oleh Pansus memerlukan aturan tata negara yang rumit. Menurut dia, DPR telah memiliki preseden saat MPR memanggil (mantan) Presiden KH Abdurrahman Wahid sebelumnya.
Mahfud Sidiq mengatakan, tidak jadi masalah kalau Presiden SBY ingin dipanggil Pansus sehingga berbagai tuduhan dan komentar miring terhadap keterlibatan Presiden dalam masalah ini bisa diakhiri.
"Publik bisa mengetahui secara langsung peran dan keterlibatan Presiden dalam masalah ini," tuturnya.
Dengan cara ini, katanya, elite Partai Demokrat juga lebih realistis sehingga tidak memaksakan atau mengancam parpol mitra koalisi. "Sebab, Pansus ini dibentuk bersama-sama oleh parpol mitra koalisi di DPR untuk mengetahui kasus ini sebenarnya," tuturnya.
Di kesempatan terpisah, mantan Ketua DPR Akbar Tandjung mengaku setuju Presiden dipanggil untuk menjelaskan kasus Bank Century, namun forum yang tepat adalah forum konsultasi.
"Jika Pansus memang benar-benar memerlukan penjelasan Presiden untuk dimintakan keterangan terkait pernyataan Sri Mulyani yang telah melaporkan keputusan bailout itu, maka sebaiknya dapat menggelar forum konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden," ujarnya.
Dalam forum tersebut, menurut Akbar, berbagai hal yang ingin ditanyakan Pansus dapat dititipkan kepada masing-masing pimpinan fraksi untuk selanjutnya diserahkan pada pimpinan DPR tersebut.
"Pada forum konsultasi itu sah-sah saja dibentuk dalam rangka ingin mengklarifikasi bagaimana proses bailout itu dapat dilakukan dan sejauhmana Presiden mengetahui keputusan itu," ujar Akbar Tandjung, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar.
Sementara itu, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebatian Salang berpendapat, jika tujuh fraksi Pansus konsisten dengan pandangan awal mereka, maka hampir dipastikan mantan Menkeu Sri Mulyani dan Wapres Boediono bisa dijerat dari tuduhan tindak pidana korupsi dan pelanggaran perbankan.
Mengenai pertanggungjawaban seperti apa yang harus dihadapi Boediono dan Sri Mulyani, Formappi berpendapat, ada dua pilihan. "Mengundurkan diri sukarela, atau apabila terbukti pidana, maka dengan sendirinya ada konsekuensi terkait jabatan mereka," tuturnya.
Direktur Indo Barometer M Qodari juga berpendapat, berdasarkan pandangan sementara fraksi-fraksi, posisi SBY di ujung tanduk.
"Tujuh fraksi sudah menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana dalam kasus skandal Bank Century. Ini sangat berat bagi posisi politik SBY," ujarnya.
Menurut dia, tidak ada cara lagi bagi Partai Demokrat untuk melakukan negosiasi dan lobi dengan parpol mitra koalisi, meskipun hal ini sulit untuk mengubah pandangan fraksi-fraksi terhadap skandal Bank Century.
Sementara itu, Wakil Presiden Boediono, yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, meyakini kesimpulan sementara Panitia Khusus Angket Century DPR masih bisa berubah. Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat di Jakarta, Selasa, mengatakan, proses yang dilakukan Pansus Century pada Senin (8/2) baru kesimpulan awal dan merupakan proses politik yang sangat dinamis.
"Perlu digarisbawahi, yang terjadi di DPR adalah proses politik. Ini sangat dinamis," katanya.
Sementara itu, Pansus Angket Century kembali memanggil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein untuk membahas aliran dana dan transaksi serta pengusutan aset Bank Century.
Dalam rapat Pansus yang dipimpin Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Idrus Marham di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, Yunus Husein mengemukakan, sesuai permintaan panitia angket, pihaknya telah memberikan sejumlah data terkait kasus Bank Century.
Data yang diberikan, antara lain rekapitulasi hasil analisis transaksi terkait Robert Tantular dan Bank Century, rincian pengusutan aset Bank century di luar negeri, serta daftar 50 deposan besar Bank century. (Rully/Tri Handayani/M Kardeni)

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=246243

Iklan Campur-Campur